Dpr Diangkat Dan Diberhentikan Oleh

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Jazilul Fawaid mengusulkan agar Pilkada di tingkat provinsi dipilih melalui DPRD masing-masing provinsi bukan lagi dipilih oleh rakyat secara langsung. Menurut dia, itu perlu dilakukan karena pencoblosan serentak menelan anggaran besar.

Menurut dia, tingginya biaya pemilihan gubernur itu terlihat pada Pilkada 2024. Misalnya, pemerintah harus mengeluarkan biaya lebih dari Rp1 triliun untuk Pilkada Jawa Barat, belum lagi ditambah biaya pemilihan gubernur di wilayah lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu bukan anggaran yang kecil. Kalau yang Rp1 triliun itu diberikan ke salah satu kabupaten di salah satu provinsi, di NTT misalnya, itu bisa membuat ekonomi bangkit," kata Jazilul di Jakarta, Kamis, 28 November 2024.

Dia mengatakan bahwa otonomi daerah sejatinya diberikan kepada kabupaten/kota sehingga Pilkada langsung cukup di tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu, Pilkada secara langsung di tingkat provinsi harus dievaluasi.

Jazilul mengemukakan bahwa demokrasi harus tetap berjalan dan rakyat harus mendapat kesempatan untuk partisipasi. Kendati demikian, penggunaan anggaran harus tetap menjadi perhatian.

Persoalan biaya politik itu, kata dia, harus menjadi pembicaraan di antara partai-partai politik. Dia mengatakan pembahasan itu bisa pada momen revisi paket undang-undang politik dengan sistem omnibus law, yang menggabungkan UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada.

Selain pemilihan gubernur melalui DPRD, dia juga mengusulkan pemisahan antara pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) dengan pemilihan presiden (Pilpres) agar tidak bersamaan.

Ia berpendapat bahwa pelaksanaan Pileg dan Pilpres secara serentak menyebabkan calon anggota DPR RI luput dari perhatian masyarakat. Pasalnya, pikiran dan perhatian masyarakat tertuju pada pemilihan presiden.

Pada 29 September 2022 lalu, Aswanto dicopot dari posisinya sebagai Hakim MK oleh DPR RI. Penghentian Aswanto ini berdasarkan rapat paripurna DPR RI yang menindaklanjuti keputusan hasil rapat Komisi III DPR RI. Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menanyakan kepada peserta rapat tentang persetujuan untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto. Hal ini pun kemudian diamini oleh mayoritas fraksi.

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menyatakan penggantian Aswanto ini dikarenakan kinerja Aswanto yang mengecewakan. Aswanto sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR RI dinilai kerap menganulir undang-undang produk DPR RI di MK. Yang paling kentara, terlihat pada dianulirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aswanto bersama dengan empat hakim konstitusi lainnya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Terhadap pencopotan Aswanto, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai DPR RI telah mengangkangi hukum, melecehkan independensi, kemandirian, kebebasan kekuasaan Kehakiman serta bertindak melampaui kewenangannya dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Pertama, pencopotan Aswanto secara sepihak oleh DPR RI merupakan pelanggaran hukum. Pasal 23 ayat 4 UU MK telah menyatakan bahwa pemberhentian hakim MK hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi. Alasannya pun diatur secara limitatif dalam Pasal 23 ayat 1 dan 2 UU MK. Pemberhentian dengan hormat dilakukan atas alasan-alasan diantaranya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, berusia 70 tahun, dan sakit jasmani atau rohani. Adapun pemberhentian secara tidak hormat dilakukan apabila hakim konstitusi dipidana penjara sesuai dengan putusan inkracht pengadilan, melakukan perbuatan tercela, tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, melanggar sumpah atau janji jabatan, sengaja menghambat MK memberi putusan, rangkap jabatan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi, serta melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

Kedua, pemberhentian Aswanto yang langsung digantikan oleh Guntur Hamzah tidak pula sesuai dengan bunyi Pasal 19 UU MK yang mengharuskan pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Lebih lanjut, pemilihan hakim konstitusi juga harus dilaksanakan secara objektif dan akuntabel. Selain melanggar hukum, tindakan pencopotan ini sarat akan kepentingan politis dan mutlak keputusan subjektif kelembagaan yang berangkat dari asumsi liar tak berdasar segelintir pihak-pihak yang merasa, “Aswanto gagal mewakili (kepentingan) DPR RI”. Hakim MK tidak boleh tunduk kepada siapapun dan apapun kecuali Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta nilai kebenaran dan keadilan.

Ketiga, tindakan ini mengacaukan prinsip ketatanegaraan dan merusak independensi, kemandirian, kebebasan dan kekuasaan hakim sebagai Prinsip universal maupun kelembagaan MK. Pengisian jabatan hakim MK melalui 3 cabang kekuasaan Presiden, DPR dan Mahkamah Agung tidak dimaksudkan untuk mewakili kepentingan masing-masing institusi, melainkan untuk menjamin independensi MK sebagai penjaga konstitusi. Jika dibiarkan, tindakan ini hanya merupakan bentuk dominasi dan kontrol legislatif terhadap kekuasaan kehakiman yang berimplikasi pada posisi Indonesia yang semakin jauh dari koridor negara hukum dan HAM. Kondisi demikian membuat kita patut menduga bahwa ke depan MK atau Hakim MK yang dipilih DPR sangat kental dengan muatan kepentingan politik tertentu dan hanya akan menjadi alat pelindung bagi regulasi predatoris ciptaan DPR RI dari upaya pengujian oleh publik.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, LBH Jakarta mendesak agar:

Mendesak agar Ketua Mahkamah Konstitusi mengirimkan surat Kepada Presiden RI untuk kembali mengangkat Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi;

Presiden RI mengirimkan surat kepada DPR RI untuk kembali mengangkat Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi;

DPR RI meminta maaf kepada publik dan menghentikan segala bentuk intervensi dan menjamin independensi Mahkamah Konstitusi;

Jakarta, 4 Oktober 2022

LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) JAKARTA

Aprillia Lisa Tengker: [email protected]

M. Charlie Meidino Albajili: [email protected]

Foto oleh Media Indonesia / Moh.Irfan

Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.

Maria Diangkat ke Surga adalah satu dari empat dogma Maria dalam Gereja Katolik. Dalam salah satukonstitusi apostolik berjudul Munificentissimus Deus yang dikeluarkan oleh Paus Pius XII pada tanggal 1 November 1950, dogma Maria Diangkat ke Surga didefinisikan sebagai berikut.[1][2][3]

Dengan otoritas dari Tuhan kita Yesus Kristus, dari Rasul Petrus dan Paulus yang terberkati, dan oleh otoritas kami sendiri, kami mengumumkan, menyatakan dan mendefinisikannya sebagai sebuah dogma yang diwahyukan Allah: bahwa Bunda Tuhan yang tak bernoda, Perawan Maria yang tetap perawan, setelah menyelesaikan perjalanan hidupnya di dunia, diangkat tubuh dan jiwanya ke dalam kemuliaan surgawi.

— Munificentissimus Deus §44

Dogma tersebut didasarkan pada dogma Maria Dikandung Tanpa Noda yang ditetapkan pada tahun 1854, yang menyatakan bahwa Bunda Maria sejak dikandung pun telah terbebas dari dosa asal, dan kedua dogma tersebut berlandaskan pada konsep Maria Bunda Allah. Melalui dogma ini, Gereja Katolik secara khusus menyatakan bahwa Bunda Maria tentulah "diangkat tubuh dan jiwanya ke dalam kemuliaan surgawi" (MD 44). Mengenai keadaan Maria di akhir hayatnya, Gereja tidak mengajarkannya secara eksplisit sehingga membuka kemungkinan akan Maria yang meninggal sebelum dibangkitkan dengan ajaib lalu diangkat ke surga (penafsiran fana) atau Maria langsung diangkat tanpa mengalami kematian (penafsiran abadi), meskipun Tradisi sendiri lebih condong ke arah penafsiran fana.[4][5] Gereja-Gereja Timur sendiri merayakan "Tidurnya Sang Theotokos" sebagai perayaan yang sebanding dengan Maria Diangkat ke Surga.

Gereja Katolik merayakan dogma ini pada tanggal 15 Agustus sebagai Hari Raya Santa Perawan Maria Diangkat ke Surga, yang merupakan hari raya wajib dalam kalender liturgi Katolik.

Pada tanggal 15 Agustus 2004, khotbah yang disampaikan di Lourdes, Paus Yohanes Paulus II mengutip bacaan Yohanes 14:3 dari Alkitab sebagai dasar Kitab Suci untuk memahami dogma Pengangkatan Maria ke surga, di mana Kristus, dalam pernyataan perjamuan terakhir-Nya, menjelaskan "Ketika Aku pergi dan menyediakan tempat untuk kamu, Aku akan datang kembali dan akan membawamu bersama dengan Aku, di mana Aku berada, di situ juga kamu harus ada". Menurut teologi ajaran Katolik, Maria adalah sebuah jaminan dari pemenuhan janji Kristus. Namun, banyak teologia yang tidak setuju dengan penafsiran Kitab Suci tersebut, dan kepercayaan mengenai Kristus yang berbicara tentang persiapan ke Kalvari dan penyaliban untuk pengampunan dosa.[6]

TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar 23 Jenderal polisi bintang 4 pernah menjabat sebagai Kepala Polri sejak tahun 1963 hingga sekarang.

Jenderal Polisi adalah tingkat keempat atau tertinggi bagi perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia.

Dikutip wikipedia, pangkat ini setara dengan Jenderal pada militer.

Tanda kepangkatan yang dipakai adalah empat bintang.

Jenderal Polisi disandang oleh Kapolri atau Tri Brata 1 (TB 1).

Saat ini Kapolri dijabat oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Berikut daftar Kapolri dengan pangkat Jenderal polisi empat bintang di pundak sejak tahun 1963.

1. Jenderal Polisi Soetjipto Danoekoesoemo 30 Desember 1963 - 8 Mei 1965

2. Jenderal Polisi Soetjipto Joedodihardjo 9 Mei 1965 - 15 Mei 1968

3. Jenderal Polisi Hoegeng Imam Santoso 15 Mei 1968 - 2 Oktober 1971

4. Jenderal Polisi Mohamad Hasan 3 Oktober 1971 - 24 Juni 1974

5. Jenderal Polisi Widodo Budidarmo 26 Juni 1974 - 25 September 1978

6. Jenderal Polisi Awaluddin Djamin 26 September 1978 - 3 Desember 1982

7. Jenderal Polisi Anton Soedjarwo 4 Desember 1982 - 6 Juni 1986

TRIBUNWOW.COM - Judi online yang menjadi penyakit di masyarakat turut menjangkit para anggota dewan DPR RI.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman yang memberikan penjelasan perihal pernyataannya sebelumnya terkait adanya anggota dewan yang juga terpapar judi online.

Menurut Habiburokhman, hal itu diketahui dari laporan keluarga anggota DPR yang masuk kepada MKD.

Baca juga: Viral Usulan Korban Judi Online Dapat Bansos: Risma Setuju, PDIP Sebut Tak Masuk Akal, Ini Kata MUI

Keluarga tersebut menduga terlapor bermain judi online.

“Enggak, enggak banyak ada beberapa saja (laporan),” ujar Habiburokhman dalam program Kompas Malam di Kompas TV, Senin (17/6/2024).

Dia mengungkapkan, setelah menerima laporan itu, MKD memanggil anggota DPR yang dimaksud untuk memberikan peringatan bahwa bermain judi online melanggar kode etik anggota DPR.

“Kami ingatkan bahwa itu merupakan suatu bentuk pelanggaran terutama kode etik anggota DPR Pasal 3 Ayat 3 yang isinya adalah anggota DPR dilarang mendatangi atau mengunjungi tempat perjudian. Main judi online ini kan sebetulnya lebih parah dari sekadar mendatangi tempat perjudian,” ujarnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, MKD mengingatkan bahwa akan ada sanksi yang lebih berat apabila anggota DPR itu terbukti bermain atau kedapatan bermain judi online.

“Kebanyakan setelah diberi peringatan begitu, teman-teman informasinya berhenti,” kata Habiburokhman.

Baca juga: Kontroversi Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online: Menko PMK dan Mensos Setuju, Airlangga Tolak

Namun, dia mengatakan, MKD tidak melakukan interogasi atau investigasi untuk mengetahui penyebab atau alasan anggota DPR bermain judi online sebagaimana laporan keluarganya.

Habiburokhman menegaskan bahwa MKD hanya memberikan peringatan karena menyakini sampai anggota keluarga melapor berarti tindakan anggota DPR tersebut sudah cukup meresahkan.

“Kita enggak sejauh itu, yang jelas kalau sudah meresahkan keluarganya berarti kan kita harus membuat suatu tindakan yang menghentikan. Kita tidak interogasi apa penyebabnya dan lain sebagainya, yang jelas diduga kuat oleh keluarganya yang bersangkutan bermain judi online,” ujarnya.

MKD juga disebut tidak mendalami seberapa banyak uang yang diduga dihabiskan anggota DPR tersebut untuk bermain judi online.

Sebab, pada prinsipnya, bermain judi melanggar kode etik seberapa pun jumlahnya.

Baca juga: Temuan PPATK: Transaksi Judi Online Indonesia Capai Rp 600 Triliun yang Dikirim ke Berbagai Negara